|
Kok kamu tidak
konsisten sih mempost blog yang bertentangan. Hehehe... ini kan reference.. udah deh
kalo mau baca monggo kemawon, kalo takut tersindir ya tinggalkan. Tinggalkan komen saja, maksudnya. *berarti harus baca
dunk?* Yup, ini dia dari beberapa sisi penting tentang perbuatan merokok.
Segi Kesehatan
Ga usah dibahas
lagi ya. Udah tahu sendiri kan, walo ga baca di artikel, buku pelajaran, kita
sudah bisa baca peringatan efek yang merugikan dari merokok di berbagai
bungkus rokok. Dari hipertensi, kanker, emphysema, impotent, membahayakan
wanita dan janin serta anak di bawah umur. Mekanismenya kalau dibahas bisa jadi bab tersendiri tuh di diktat
pelajaran. Saya sampaikan beberapa racun di dalam rokok aja yah. *tx to
theonzero.blogspot.com*
Menurut ilmu
kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya
nikotin, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida.
Nikotin
Nikotin dijumpai
secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotin paling
tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau. Nikotin merupakan racun saraf
manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu
rendah, bahan ini bertindah sebagai perangsang dan salah satu sebab utama
mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Nikotin dapat merangsang
dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan atau refleksi, kecerdasan serta daya
ingat. Namun di sisi lain, nikotin adalah racun yang dapat menangkal dan
menghilangkan pengaruh berbagai macam obat sehingga obat tidak bermanfaat bagi
tubuh. Sebatang rokok umumnya berisi 1-3 mg nikotin. Nikotin masuk ke dalam
otak dengan cepat dalam waktu kurang lebih 10 detik, dan beredar keseluruh
tubuh dalam waktu 15-20 menit pada waktu penghisapan terakhir.
Tar
Tar terbentuk
selama pemanasan tembakau. Tar merupakan kumpulan berbagai zat kimia yang
berasal dari daun tembakau sendiri, maupun yang ditambahkan dalam proses
pertanian dan industri sigaret. Tar adalah hidrokarbon aromatik polisiklik yang
ada dalam asap rokok, tergolong dalam zat karsinogen, yaitu zat yang dapat
menumbuhkan kanker. Kadar tar yang terkandung dalam rokok inilah yang
berhubungan dengan resiko timbulnya kanker.
Karbon
Monoksida
Karbon Monoksida
merupakan gas beracun yang tidak berwarna. Kandungan di dalam asap rokok 2-6%.
Karbon Monoksida dalam paru-paru mempunyai daya pengikat (afinitas) dengan
hemoglobin (Hb) sekitar 200 kali lebih kuat dari pada daya ikat oksigen (O2)
dengan hemoglobin (Hb). Dalam waktu paruh 4-7 jam sebanyak 10% dai Hb dapat
terisi oleh Karbon Monoksida (CO) dalam bentuk COHb (Carboly Haemoglobin), dan
akibatnya sel darah merah akan kekurangan oksigen, yang akibatnya sel tubuh
akan kekurangan oksigen. Pengurangan oksigen jangka panjang dapat mengkibatkan
pembuluh darah akan terganggu karena penyempitan dan mengeras. Bila menyerang
pembuluh darah jantung, maka akan terjadi serangan jantung (Henningfield, JE.,
1995).
Segi Agama Islam
Menurut saya,
merokok itu menzalimi orang lain, karena orang yang antirokok akan tersiksa
berada di dekatnya. Dan perbuatan zalim itu dosa. *Kok menurutmu sih Li?* Ya,
tolong dibenarkan saja. Selain bagi orang lain, juga ada larangan untuk diri
sendiri sehingga perbuatan merok itu haram.
Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak
boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR.
Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340)
Merokok haram
hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan
As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya,
janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek
pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang
mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil
dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya
kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa
mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta
pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang
mengandung kemudharatan.
Jadi, menimbulkan
bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik
bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah
berbahaya terhadap badan dan harta.
Pandangan Ruly
Seandainya saya bisa bawa banner kemana-mana, pake tulisan
gede-gede. ”DO NOT ATTEMPT TO APPROACH ME, IF YOU ARE SMOKER”
Hohoho… sok
ngartis kamu! *Emang*
Groetjes Li ^_^
|