HOME | SHOP | TOOLBAR | RADIO | SIGN UP | LOG IN | GAMES | VIDEOS | CLUBS | BLOGS | LAYOUTS | BROWSE | SEARCH | INVITE | HELP  
 Defli's Blog   
  
Sistem Hukum & Peradilan International   

A.      HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
  1. Hakikat Hukum Internasional
a.       Pengertian Hukum Internasional
Beberapa ahli hukum berusaha mendefinisikan hukum internasional, diantaranya :
1)       J. G. Starke, menyatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari azas-azas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara.
2)       Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
3)       J. L. Brierly, mengemukakan bahwa hukum internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya.
4)       Hugo de Groot (Grotius), mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan ersetujuan atau semua negara.
5)       Sam Suhaedi, menyimpulkan bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat internasional.
 
Hukum internasional secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum (negara, individu, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci, dan pemberontak) dalam lingkup internasional/lintas negara dalam hal yang bersifat positif maupun negatif (perang) dan mempunyai kekuatan hukum yang lemah (weak law).
 
b.       Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
1)       Masa Peradaban India Kuno
Hukum bangsa-bangsa dalam zaman India Kuno itu telah mengenal tentang:
a)       Aturan yang mengatur kedudukan dan hak-ahk instimewa duta atau diplomat.
b)       Ketentuan yang mengatur perjanjian (treatis)
c)       Hak dan kewajiban raja
d)      Perbedaan antara kombatan dan non kombatan.
e)       Ketentuan terhadap tawanan perang dan cara-cara berperang
 
2)       Masa Peradaban Yunani Kuno
Masyarakat Yunani Kuno sudah mengenal ketentuan perwasitan (arbitrasi) dan diplomat.
 
3)       Masa Peradaban Romawi
Dalam hukum Romawi dikenal dua jenis hukum yaitu Ius Civile dan Ius Gentium. Ius Civile merupakan hukum nasional yang berlaku hanya bagi orang Romawi di manapun dia berada. Sedangkan Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium merupakan hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang Romawi.
 
c.        Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
1)       Teori Monisme
Teori ini memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan bagian dari satu sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya.
Menurut pandangan teori ini :
a)       Hukum internasional dan hukum nasional meripakan dua aspek yang sama dari satu sistem.
b)       Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum.
2)       Teori Dualisme
Teori memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
Menurut pandangan teori ini :
a)       Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda dan terpisah.
b)       Hukum internasional mempunyai sifat yang berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional.
c)       Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan, berbeda, bahkan saling terpisah satu sama lainnya.
d)      Bahwa ada daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
e)       Bahwa ada dan berlakunya hukum internasional dan hukum nasional bergantung dan bersumber pada hukum negara.
 
  1. Asas-asas Hukum Internasional
a.       Asas Teritorial. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.
b.       Asas Kebangsaan. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya.
c.        Asas Kepentingan Umum. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
 
  1. Sumber-sumber Hukum Internasional
a.       Sumber Hukum Dalam Arti Material
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum di suatu negara. Mengenai hal ini, terdapat dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda, yaitu :
1)       Aliran Naturalis
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari kumum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan.
2)       Aliran Positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda.
b.       Sumber Hukum Dalam arti Formal
Adalah sumber hukum dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional. Di dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen disebutkan sumber-sumber hukum internasional dalam arti formal yang terdiri dari :
a)       Perjanjian internasional
b)       Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbuksi dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
c)       Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
d)      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
e)       Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
 
  1. Subjek Hukum Internasional
Yang menjadi subjek hukum internasional adalah :
a.       Negara
Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hukum internasional. Negara-negara yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional adalah negara-negara yang berdaulat dan negara-negara yang setengah berdaulat.
 
b.       Tahta Suci
Tahta Suci merupakan subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika kekuasaan Paus tidak hanya sebagai kepala gereja Roma saja, tetapi memiliki kekuatan duniawi.
 
c.        Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa (Swiss) mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional.
 
d.       Organisasi Internasional
Seperti PBB, FAO, ILO, dan WHO
 
e.       Orang Perseorangan (Individu)
Karena memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan, apabila dalam dirinya terdapat kerugian.
 
f.        Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa
1)       Menentukan nasibnya sendiri.
2)       Secara bebas memilih system ekonomi, politik dan sosial sendiri.
3)       Menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
 
  1. Lembaga Peradilan Internasional
Mahkamah internasional pada saat ini merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari berbagai negara dengan masa jabatan 9 tahun. Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara.
 
B.      SENGKETA INTERNASIONAL
  1. Sebab-sebab Sengketa Internasional
a.       Persoalan Politik, terutama ketika adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian
Pasca Perang Dunia II muncul dua blok kekuatan besar, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Kedua Blok tersebut mempunyai pakta pertahanan masing-masing yang saling unjuk kekuatan terutama dalam kepemilikan dan pengembangan persenjataan canggih. Akibatnya sering terjadi sengketa di berbagai negara, misalnya krisi Kuba, Perang Kamboja, Perang Vietnam, Perang Irak, Perang Korea.
 
b.       Persoalan Batas Wilayah, terutama dalam penentuan kepemilikan laut teritorial dan batas alam daratan.
Kasus seperti ini dapat kita lihat ketika adanya ketidaksepahaman antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas laut teritorial di antara kedua negara tersebut yang terletak di Pulau Sipadan dan Ligitan.
 
  1. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.       Jasa-jasa Baik (good office), yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa yang mempertemukan pihak yang bersengketa.
b.       Konsiliasi (Consiliation), yaitu suatu usaha menyelesaikan sengketa yang ditujukan untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang bersengketa demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
c.        Arbitrasi (arbitration), yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan permasalahan kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa untuk memutuskan sengketa itu tanpa memperhatikan hukum secara ketat.
d.       Adjudikasi (adjudication), yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga-lembaga peradilan.
e.        Judicial Settlement, yaitu penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum badan peradilan internasional.
f.         Negosiasi (negotiation), yaitu perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa dan merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian kebijakan tentang masalah yang dipersengketakan.
 
Kemudian dalam penyelesaian sengketa internasional dikenal beberapa istilah penting berikut ini, yaitu :
a.       Advisory Opinion, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelaraskan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.
b.       Compromis, yaitu kesepakatan awal diantara pihak yang bersengketa dan menetapkan ketentuan mengenai hal-ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan.
c.        Compulsory Jurisdiction, yaitu kekuasaan Mahkamah Internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat.
d.       Ex Aequo et Bono, yaitu asas untuk menetapkan keputusan pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
 
C.      MAHKAMAH INTERNASIONAL
  1. Mekanisme Kerja Mahkamah Internasional
Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpedoman kepada :
a.       Perjanjian Internasional
b.       Kebiasaan Internasional
c.        Prinsip hukum secara umum
d.       Keputusan hakim-hakim terdahulu
e.        Doktrin atau ajaran hukum terkemuka
 
Prosedur penyelesaian perkara di lembaga peradilan ini adalah
a.       Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan Pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menandatangani perkara kejahatan tersebut.
b.       Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka Pengadilan Pidana Internasional berada dalam posisi inadmissible.
c.        Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem.
 
  1. Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
Bagaimana jika suatu negara tidak menaati keputusan Mahkamah Internasional? Ada beberapa dampak yang akan diterima oleh suatu negara. Adapun dampak tersebut diantaranya :
a.       Dikucilkan dari pergaulan internasional.
b.       Diberlakukan Travel Warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya.
c.        Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
d.       Pemutusan hubungan diplomatik.
e.        Pengurangan bantuan ekonomi.
f.         Pengurangan tingkat kerjasama
g.       Pemboikotan produk ekspor.
h.       Embargo ekonomi

Posted: 6/12/2009 at 22:39Read 1517 times | 0 comments | Leave Comment 
  Defli 
41 years old
Male


Last Login: 11/20/2009

Purchase Defli
View My: Blog | Pictures | Videos | Layouts
  SUBSCRIBE
  USER OPTIONS
  RECENT BLOG ENTRIES
Matahari
Hakikat Bangsa Dan Negara
Standar Baku Air Minum
Sosiologi Dan Antropologi Sebagai Ilmu & Metode
Dampak Globalisasi Ekonomi
  BLOG ARCHIVES
2009
May June July August

HOME | PRIVACY POLICY | TERMS OF SERVICE | REPORT CONTENT | CONTACT YUWIE | SPAM
©2007-2009 Yuwie.com